PERUMDES BINANGUN SOGAN

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya untuk menyediakan jasa keuangan bagi warga Desa Sogan yang belum memenuhi persyaratan layanan lembaga perbankan, maka pemerintah Desa Sogan secara bersama-sama telah membentuk sebuah Lembaga Keuangan Mikro atau lebih dikenal dengan LKM Binangun Sogan. Tujuan pendirian Lembaga Keuangan Mikro ini adalah untuk mendorong peningkatan kesempatan berusaha, kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menanggulangi kemiskinan di desa. Lembaga Keuangan Mikro Binangun Sogan mulai beroperasi sejak tanggal 21 Januari Tahun 2008. Dengan terus meningkatkan pelayanan, LKM binangun Sogan berharap dapat meraih hati dan simpati seluruh masyarakat dari segala kalangan.

PERUMDES Binangun "Setia Manunggal" Sogan

"Bidang Usaha :

1. Bidang Usaha Jasa Keuangan Mikro,

Usaha jasa ini banyak membantu masyarakat Desa Sogan dalam memenuhi kebutuhan usaha ekonomi mikro sebagai sarana penguatan modal dan selanjutnya digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif sesuai tujuan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa

2. Lain - Lain

Dalam mengembangkan Usaha LKM Binangun Sogan, Pengurus berusaha menambah pendapatan diantaranya dengan membuka usaha lain yaitu melayani Foto copy, penjualan Materai dan pembayaran rekening listrik dan telephone secara On Line. Selain itu LKM juga menghimpun pendapatan – pendapatan lain yang memberikan keuntungan bagi LKM selama tidak melanggar aturan yang sudah digariskan dalam Petunjuk Operasional LKM Kabupaten Kulonprogo.

v LKM sebagai badan usaha yang dimiliki Desa diperlakukan sebagai ‘perusahaan’,

v Perlu menerapkan Prinsip Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan yang Baik) : prinsip korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan.

v Penyajian Laporan Keuangan LKM Binangun Sogan yang diupayakan sesuai dengan Pedoman

v Audit atas Laporan Keuangan dan Operasional LKM Binangun Sogan sebagai sistem control dan monitoring terhadap pengelolaan LKM Binangun Sogan telah dilaksanakan oleh Tim dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo pada Bulan Mei Tahun 2011.


kegiatan pelayanan Nasabah

* Landasan Dasar

Dalam menjalankan kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro Binangun Sogan menggunakan Landasan Sebagai berikut :

1. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Peraturan Daerah

2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa

3. Perda Kulonprogo No. 8 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Pemberdayaan Desa

4. Peraturan Bupati Kulonprogo No. 02 Tahun 2004 Tentang Alokasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Pemberdayaan Desa

5. Peraturan Bupati Kulonprogo No. 22 Tahun 2005 tentang petunjuk pelaksanaan pendirian LKM

6. Peraturan Desa Sogan No. 4 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sogan Tahun 2006

7. Ketentuan ketentuan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKM Binangun Sogan

Sekretariat LKM Binangun Sogan

Sekretariat LKM Binangun Sogan
Semoga Gedung Baru cepet jadi ya ...

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO BINANGUN SOGAN Jl. Purworejo Km. 6, Sogan, Wates, Kulonprogo, Yogyakarta. Telp. (0274) 774203 / (0274) 7870942 email : lkm_binangunsogan@yahoo.co.id : www.lkmbinangunsogan.blogspot.com

Admin

Admin
" Me "

Peta Kunjungan